KARTEL akan terlihat gamblang sebagai tindak kriminal di bidang usaha, jika di sebut dengan istilah sehari-hari : persekongkolan. Kejahatan itulah yang dilakukan oleh enam operator seluler, sehingga merugikan konsumen Rp 2.87 triliun lebih. Keenam operator itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baru-baru ini.
Inilah keenam operator itu dan denda masing-masing :
- PT.Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Rp.25 miliar
- PT.Exelcomindo Pratama Tbk (XL), Rp.25.miliar
- PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), Rp.18 miliar
- PT.Mobile 8 Telecom Tbk, Rp.5 miliar
- PT.Bakrie Telecom , Rp.4 miliar
- PT. Smart Telekom, tidak didenda karena merupakan new comer.
Menurut KPPU, keenam operator itu telah bersekongkol mematok tarif minimum SMS, sehingga konsumen kehilangan kesempatan menikmati harga SMS yang lebih rendah. Seandainya mereka tidak bersekongkol, akan terjadi persaingan yang wajar, dan tarif bakal turun menjadi sekitar Rp.75 per SMS.
Penetapan harga bersama adalah perilaku kartel. Itu kejahatan di bidang usaha karena menghalangi terbentuknya harga yang wajar oleh mekanisme pasar. Keenam operator itu bersekongkol “merampok” konsumen; dengan cara meniadakan persaingan di antara mereka, sehingga konsumen tidak punya pilihan sama sekali.
KPPU menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli. Kecurigaan muncul karena sejak 2001 tarif tidak berubah dari kisaran Rp 250-350 per SMS. Padahal menurut perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, seharusnya harga bisa turun menjadi Rp 75 per SMS.
“Secara formal maupun materiil, perjanjian harga telah dibentuk oleh mereka,”ujar Dedie S.Martadisastra, Ketua Majelis KPPU kepada Koran Tempo. Tim pemeriksa KPPU menemukan adanya perjanjian tertulis soal harga SMS antaroperator (offnet), dalam perjanjian kerjasama interkoneksi.
Telkomsel “mencuri” uang konsumen Rp 2, 2 triliun
PERJANJIAN tersebut didiktekan oleh dua pemain besar, Telkomsel dan XL, dan berlaku selama periode 2004-2007. Namun kedua perusahaan ini berkelit, tidak berniat membentuk kartel. Mereka berdalih, perjanjian dilakukan demi mencegah spamming oleh para operator baru. Tapi menurut KPPU, kekuatiran itu tidak boleh jadi alasan membuat perjanjian yang mencantumkan klausul penetapan harga.
Menurut perhitungan KPPU, berkat terjadinya praktek kartel, keenam operator itu berhasil “merampok” uang konsumen Rp2.827,7 miliar (dua triliun–delapan ratus dua puluh tujuh miliar–tujuh ratus juta, rupiah). Telkomsel meraup keuntungan lebih besar dari persekongkolan itu, yakni Rp 2.193,1 miliar. XL di urutan kedua, kebagian Rp.346 miliar.
Kalau dibandingkan uang konsumen yang “dirampok” Telkomsel dengan denda yang dijatuhkan oleh KPPU, sangat tidak seimbang. Mungkin akan lebih adil kalau Telkomsel dipaksa memberikan pelayanan gratis selama periode tertentu, sampai uang masyarakat yang telah dirampoknya bisa dianggap impas. Setuju nggak ?
sumber : blog TobaDreams
==================================================================================
http://www.ayomerdeka.wordpress.com
Kaitkata: bakrie, komisi pengawas persaingan usaha, mobile 8, operator seluler, pengaturan tarif sms, perlindungan konsumen, persaingan tidak sehat, praktek kartel, smart telekom, telkom, telkomsel, telkomsel mengatur kartel, xl
4 Juli, 2008 pada 10:44 pm
iya nih.. baca brita ini juga di Radar Bogor..
mereka harusnya mengembalikan uang tsb dengan bonus nelpon gratis kali ya Bang ?
5 Juli, 2008 pada 1:00 am
ehmm….*MIkiR ModE ON* ikut class action gak ya?
secara, dirikyu termasuk yg diRUGIKAN TeLKomSEL nich
lumayan klo menang trus dapet duit pengganti, he3…
5 Juli, 2008 pada 10:17 pm
Ah ….. rampok apaan ?
Tak ada yang di rampok , tak ada yang di curi .
Mungkin sajennya aja yang kurang besar .
hwek hwek kekekekekek .
7 Juli, 2008 pada 4:33 pm
untunglah gak pake XL sama Telkomsel..
14 Juli, 2008 pada 10:48 am
dalam dunia kapitalis semua adalah komoditi, sial banget kita yang cuma mendewakan konsumerisme
15 Juli, 2008 pada 6:42 pm
seharunya telkomsel memberi keringanan berkomunikasi kepada pelangan telkomsel. Karena tampa pelangan, telkomsel tidak akan dapat meraih uang sebanyak 2,2 Triliun!