RUU Pornografi Menghina Kemanusiaan Orang Indonesia

sebagian besar pasal dalam RUU Pornografi mengasumsikan laki-laki di Indonesia tidak bisa menahan nafsu. RUU itu ia nilai menghina kemanusiaan manusia Indonesia, laki-laki dan perempuan.

Oleh : Maria Hartiningsih/Kompas

SEMENTARA pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Pornografi berlangsung di DPR, perdebatan tentang rancangan undang-undang itu terus berlangsung dalam bentuk berbagai forum, di kalangan yang menolak ataupun yang menyetujui.

Latifah Iskandar dari Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mengatakan, ada 26 pasal kritis yang akan dibahas dengan mendengarkan masukan dari luar dan berbagai fraksi, khususnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).

Dalam pembahasan Jumat (17/10), menurut Eva Sundari dari F-PDIP, Pasal 14 akhirnya dihapus. “Tetapi, F-PDIP mengusulkan ada bab khusus tentang perlindungan terhadap karya seni dan budaya, termasuk peninggalan dari zaman kapan pun yang kita miliki,”ujar Eva.

Pasal 14 RUU Pornografi dinilai banyak pihak melukai perasaan kebaragaman yang esensial dari masyarakat di negeri yang plural ini. “Majelis Ulama Yogyakarta dan Aisyah Yogyakarta meminta pasal itu dicabut. Jadi, baik yang pro maupun kontra meminta pasal itu dicabut,”sambung Latifah.

Pasal 14 RUU Pornografi itu berisi,”Pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai : (a) seni dan budaya; (b) adat-istiadat dan (c) ritual tradisional.”

Pada suatu pertemuan, Juru Bicara Komponen Masyarakat Bali Sugi Lanus menegaskan,”Kalau Pasal 14 itu kita terima, berarti kita mengakui bahwa budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional kita mengandung unsur pornografi.”

Pembahasan ke-26 pasal itu tidak mudah. “Satu pasal saja sulit diputus,”ujar Eva Sundari. Padahal, kata Latifah, DPR akan reses satu bulan mulai tanggal 24 Oktober.

Pasal krusia itu adalah Pasal 1 huruf l tentang definisi pornografi, yang berbunyi,”Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.”

F-PDIP mengajukan definisi yang secara eksplisit mencakup perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kejahatan pornografi. “Materi definisi yang kami ajukan berisi eksploitasi seks, sudah mengakomodasi realitas bahwa perempuan dan anak adalah komoditas dalam pornografi. Itu kejahatan, bukan semata-mata kecabulan. Ukurannya jelas, pelanggaran norma masyarakat,”ujar Eva. F-PDIP juga menolak beberapa jenis materi seksual dari definisi tersebut.

Kecuali Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) dan F-PDIP, menurut Eva, delapan fraksi lain kukuh mempertahankan definisi lama. Kalau dicapai titik temu dari Pasal 1, kata Latifah, pembahasan pasal lain akan lebih mudah.

Sudut pandang berbeda

PASAL 1 itu sangat krusial. Menurut Andy Yentriani dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan),”RUU itu salah titik berangkatnya karena tidak meletakkan pornografi dalam isu kekerasan seksual, yang gagasan besarnya melindungi perempuan dan anak.”

Alih-alih melindungi, definisi RUU Pornografi itu malah mengatur dan mengarahkan “moralitas” induvidu berdasarkan perspektif tertentu, seperti tercakup dalam konsideran dengan kalimat,”nilai-nilai moral, etika, ahlak mulia…” dan seterusnya. Pertimbangan itu tak jelas ukurannya, sangat interpretatif dan sulit diterapkan dalam hukum, bahkan meletakkan perempuan dan anak sebagai obyek bersalah.

Dalam diskusi di Komnas Perempuan dengan Nia Dinata dari Kalyana Shira dan kawan-kawannya tentang dampak RUU Pornografi terhadap karya seni, pekerja seni, dan kebebasan berekspresi, Kamis (16/10) petang, Gerry, laki-laki penyiar radio swasta terkemuka di ibukota berkisah. Ia pernah menerima layanan pesan singkat (SMS) dari pendengar yang mengatakan terangsang hasrat seksualnya ketika mendengarkan suara Gerry di radio. Padahal, waktu itu ia sedang membaca ramalan cuaca. Dengan definisi lama dalam RUU Pornografi, Gerry akan kena masalah.

Junot (23), selebriti, menganggap sebagian besar pasal dalam RUU Pornografi mengasumsikan laki-laki di Indonesia tidak bisa menahan nafsu. RUU itu ia nilai menghina kemanusiaan manusia Indonesia, laki-laki dan perempuan.

Andy Yentriani, mengutip pernyataan budayawan dan sosiolog Ignas Kleden mengatakan, RUU itu justru porno karena yang dibayangkan adalah hasrat seksual.

Mengancam kebebasan

HARI Kamis (16/10) pagi, kelompok Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) memaparkan hasil penelitian tentang eksploitasi di tiga surat kabar Ibu Kota. Hasil penelitian itu mendapati terjadinya pelanggaran dalam koran LM, PK, dan WK—khususnya LM yang dianggap terparah—terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Menurut penanggung jawab penelitian, Azimah Subagio, hasil penelitian itu penting karena akan mencoreng kebebasan pers. “Kebebasan bukan tanpa batas, harus ada kontrol, khususnya dari diri sendiri,”ujar pengamat pers, Ade Armando.

Ade mengingatkan, tak ada regulasi yang cukup kuat bagi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. “KUHP sangat ringan sanksinya, UU Pers ada intervensi lumayan, tetapi tak ada pidana kurungan,”ujar Ade.

Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal mempertanyakan dasar pemilihan tig surat kabar itu yang tak bisa dikatakan mewakili wajah pers Indonesia. “Tanpa diteliti, kita sudah tahu seperti apa isi korannya,”ujar dia.

Hal lain adalah penggunaan definisi pornografi yang hanya menyandarkan pada KUHP. Metodologi dan landasan teorinya juga tak cukup valid untuk disebut penelitian ilmiah.

Ichlasul Amal menegaskan, RUU Pornografi berpotensi mengancam kebebasan pers. “Dulu waktu masih RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, kami pernah diundang ke DPR dan kami menyatakan pendirian kami,”ujar dia.

Kompas, 20 Oktober 2008 .

Judul asli : Pembahasan Masih Terus Berlangsung

Tag: , , , , , ,

15 Tanggapan to “RUU Pornografi Menghina Kemanusiaan Orang Indonesia”

  1. dana Says:

    RUU Pornograsi seharusnya hanya mengatur bagaimana peredaran barang barang porno.

  2. gandhos Says:

    Betul itu, untuk urusan syahwat sebaiknya gak usah di undang-kan deh ….
    Toh masyarakat sendiri akan kritis akan hal tersebut dan hukuman dari masyarakat itu sendiri akan lebih menyakitkan, contohnya DPP partai tertentu berbuat asusila, eh dicopot dari jabatan dan kemudian diasingkan ….. dan ada lagi seorang tokoh agama yang sekarang gak laku dakwahnya, karena terbukti gak sesuai dengan ajaran moral meskipun di hukum tidak ada penyimpangan sama sekali, bahkan di dunia filmpun juga demikian untuk sutradara untuk film sekelas James Bond tidak mau melibatkan artis yang pernah main porno meskipun tidak ada larangan bila menggunakan artis tersebut.

    Btw MUI itu kerjaannya apa sih? sesuaikah dengan kaidah2 hukum di negara kita? masyarakat yang kritis akan tahu bahwa lembaga ini baik secara langsung atau tidak sebagai sumber SARA …

  3. wira jaka Says:

    “Btw MUI itu kerjaannya apa sih? ”

    namanya juga majlis ulama …. jadi ya terdiri dari ulama …. apa mungkin mereka gampang terangsang yaaa ….???

    ato mereka mau meng “ulama”kan seluruh rakyat indonesia ini ????

  4. Masedewe Says:

    betul juga sih..
    Negara kita bukan negara islam, negara pancasila, negara yang dengan berbagai suku dan agama. kalau pornografi dilihat dari satu sisi, bagaimana dengan rakyat indonesia yang lain? kalau undang-undang hanya bagi umat yang beragama islam saya sih setuju, karena memang sebagai mengaku orang islam memang wajib menutup aurat. sebagaimana diajarkan di agama islam.
    Tanpa UU pornografi bisa selesai dengan jalur pendidikan.
    asal dalam dunia pendidikan kita pendidikan moral lebih dioptimalkan.
    mungkin itu dulu coment saya..
    salam kenal

    eit… titip link ya mas
    bolehkan?
    posting terakhir Masedewe adalah…Anti Pesta Blogger 2008

  5. batuhapur Says:

    MUI itu kerjanya ngerepotin rakyat… dikit2 HARAM…pada prakteknya banyak sekali kebijakan yang merugikan rakyat karena ulah MUI…

    kita maklumlah MUI itu sebuah lembaga yang masih Kuat.. gimana gak kuat. semua ustad dan kyai harus tunduk pada peraturan dan kebijakan yang mereka buat.. klo gak… kita tau sendirilah.. trus masyarakat.. takut menolak apa yang dikatakan ustad…soalny ntar di bilang berdosa dan masuk neraka…jadi sangat nyata kita lihat… apa yang di perintahkan UStad di masjid…akan dilakukan… termasuk memprovokasi massa untuk bertindak sewenang2 ( kasus Penutupan Gereja dan yang lain)…

    jadi intinya… masyarakat tidak akan berbuat2 ( umat islam) seperti sekarang ini..kalau tidak ada p[rovokasi dari ulama2 mereka.. nah kita bisa menyimpulakn sendiri apa yang terjadi saat ini…

    maaf jadi lari dari topik…

  6. the beautiful sarimatondang Says:

    horas amangboru. tanpa pernah tinggalkan jejak, sudah sering aku martandang ke blog ini. aku salut dengan kepedulian dan keberanian amangboru menguliti macam-macam ketidakmerdekaan di tanah air kita ini. semoga energi itu menjangkiti lebih banyak orang lagi ya…..

    trims sudah berkunjung ke blog sy yang ecek-ecek itu. sebuah kehormatan bagiku. horas.

  7. Robert Manurung Says:

    @ the beatiful sarimatondang

    ini sebuah pengakuan lae : aku pun suka diam-diam menyusup ke blogmu yang keren itu, menikmati ketenangan sambil memungut kearifan dari kesederhanaan yang orisinil.

    btw aku bertemu dengan seseorang yang bertahun-tahun jadi penggemar tulisan-tulisan lae. katanya dia sudah sering mencoba menyapa lae, namun tak pernah ditanggapi. lae bisa nebak orang yang kumaksud ? boru halak hita!

    terima kasih juga lae sudah berkunjung ke sini. horas.

  8. Jansen Hutauruk Says:

    Adakah yang berpikir semua yang turut nimbrung di blog ini (termasuk pemilik blog ini) bagaimana dengan nasib anak-anak perempuan yang diperjualbelikan/diperdagangkan selama ini? dijadikan pekerja seks komersial. Bagaimana jika itu terjadi pada putri-putri anda? Apakah teman-teman semua sudah membaca materi dari RUU Fornografi itu? ataukah anda memberikan tanggapan di blog ini “hanya” cukup dengan membaca tulisan di atas. Saya rasa teman-teman perlu untuk membaca opini selain tulisan di atas (second opinion)
    Maaf saya orang batak agama katolik,namun saya setuju RUU fornografi agar putri-putri kita kelak gak dijadikan bahan dagangan.
    Di jakarta omzet dari transaksi seks ini mencapai 10 Milyar setiap hari.

  9. Jansen Hutauruk Says:

    Di jakarta saja omzet dari transaksiini mencapai 10 Milyar setiap hari.
    Artinya banyak orang atau “pengusaha seks” yang punya kepentingan untuk menggagalkan RUU Fornografi ini demi untuk kepentingan pribadi tanpa pernah memikirkan masa depan anak-anak bangsa ini.
    Jelas-jelas mereka ini Tidak punya pikiran yang merdeka,gmana mo pny pikiran merdeka jika sementara mrk menjajah orang lain kok?

  10. Jansen Hutauruk Says:

    Saya tidak sependapat jika dikatakan RUU menghina kemanusiaan orang indonesia. Justru sebaliknya menyelamatkan generasi bangsa ini.
    Apa yang dihina, pak pengelola?

  11. LES INTEL Says:

    APA YANG DILAKUKAN OLEH Maria Hartiningsih/Kompas DALAM KAIDAH INTELEKTUAL DISEBUT PENGKHIANATAN INTELEKTUAL, KARENA HANYA MENGGUNAKAN BEBERAPA FAKTA UNTUK MEMBENARKAN PENDAPATNYA..
    MODEL INTELEKTUAL SEPERTI INI BISA MEMBUAT INDONESIA SEPERTI ZAMAN ORDE BARU DI ERA TAHUN 70-AN

    PENGKHIANATAN INTELEKTUAL YANG DILAKUKAN MBAK NINGSIH

  12. Robert Manurung Says:

    @ LES INTEL

    Tulisan Maria Hartiningsih adalah sebuah karya jurnalistik, bukan karya ilmiah. Dan, dinilai dari kaidah jurnalistik, Maria Hartiningsih sudah melakukan pemberitaan yang berimbang (cover both side).

    Dalam kerja jurnalistik tidak mungkin menyorot semua fakta yang relevan, karena bisa-bisa seluruh halaman koran akan habis hanya untuk menulis satu peristiwa/topik.

  13. LUCKY Says:

    DPR dan Pemerintah seharusnya mengurusi rakyat miskin, banyak yang masih kelaparan dan terkena Gizi Buruk. Kalo mau Republik Ini tetap bersatu dalam kebhinekaan, toleransilah dengan Suku, Agama, Masyarakat Daerah lain, biar kita tetap satu dalam keberagaman. Bukankah pelangi itu dikenal indah karena beragam warnanya. Peduli sih boleh, tapi jangan munafik, yang penting menanamkan nilai-nilai moralitas dalam keluarga sehingga dapat menjadi benteng menghadapi globalisasi. Apalah artinya UU APP kalau tidak ada pendidikan nilai dan moral dalam keluarga?

  14. Robert Manurung Says:

    @ Jansen Hutauruk

    Pada tingkat definisi saja UUP sudah menimbulkan masalah karena sangat multitafsir. Sekarang coba Anda baca pelan-pelan definisi pornografi dalam UU yang kontroversial itu, lalu kaitkan dengan citra Yesus di kayu salib; yang nota bene nyaris telanjang karena hanya dibalut cawat yang minim. Apakah citra Yesus termasuk pornografi ?

    Aku bisa berikan uraian panjang lebar, termasuk kesalahan melihat persoalan prostitusi; tetapi karena Anda mengaku orang Katolik, rasanya soal Yesus tadi sudah cukup untuk membuat Anda mengerti.

    salam merdeka

  15. M.S.Ritonga Says:

    Horas smuanya,numpang lewat aja,

Tinggalkan komentar